1. Persyaratan Umum untuk Penyewa
- Identitas diri lengkap (KTP/SIM/Paspor)
- Surat keterangan kerja atau bukti penghasilan (bisa slip gaji atau surat keterangan usaha untuk freelancer/wiraswasta)
- Referensi atau kontak darurat
- Uang jaminan sewa (deposit) biasanya 1-3 bulan sewa di depan
- Pembayaran uang sewa di muka sesuai kesepakatan (biasanya 1 bulan atau 6 bulan)
- Surat perjanjian sewa-menyewa yang ditandatangani kedua belah pihak
2. Persyaratan Umum untuk Pembeli Rumah
- Identitas diri lengkap (KTP/SIM/Paspor)
- Bukti penghasilan atau surat keterangan kerja (terutama jika pembelian dengan KPR)
- Surat bukti kepemilikan tanah dan bangunan (Sertifikat SHM atau HGB)
- Surat izin dan dokumen legalitas lainnya (IMB, PBB, dll.)
- Perjanjian jual beli (PPJB) yang sah secara hukum
- Surat persetujuan atau kuasa jika menggunakan perantara
- Jika menggunakan KPR, dokumen pengajuan kredit ke bank (NPWP, slip gaji, rekening koran, dll.)
3. Dokumen dan Persiapan dari Pemilik Rumah
- Sertifikat tanah/bangunan asli
- IMB dan dokumen pendukung lainnya
- Surat bebas tunggakan pajak dan listrik
- Foto-foto kondisi rumah terkini (sudah ada)
4. Tips Tambahan
- Untuk transaksi KPR, pastikan dokumen lengkap supaya proses lebih cepat
- Untuk sewa, buat perjanjian tertulis agar hak dan kewajiban jelas
- Pastikan semua dokumen asli dan legal agar transaksi aman dan terpercaya
5. Bank Pembayaran
- Untuk calon buyer take over agar menggunakan Bank BSI (Bank Syariah Indonesia)
- Untuk calon pembeli Cash Keras tidak harus Bank BSI
- Untuk calon penyewa tidak harus bank BSI
KETENTUAN
- Bisa menggunakan furniture dan perlengkapan yang tersedia, dengan syarat melakukan penggantian dengan perangkat/perlengkapan baru bila hilang/terjadi kerusakan.
- Gratis biaya listrik prabayar untuk 1 bulan pertama.
- Tidak melakukan ubah/tambah struktur bangunan.
